HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) berlangsung di Selasar Gedung Wali Kota Jakarta Barat, pada Kamis (28/7).

Dalam kegiatan tersebut, ada 32 warga yang diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kepala Seksi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Singoringo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan rata – rata terkait perizinan usaha.

Pelanggannya antara lain, 18 usaha tertentu, 12 rumah kos, satu tertib bangunan dan satu tertib usaha.

Warga pun diingatkan, untuk mengurus perizinan sesuai aturan yang telah ditetapkan sebelum melakukan kegiatan usaha.

“Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman,” kata Sumardi.

Mereka yang melanggar, akan disidang dan diharuskan membayar denda. Sumardi mengungkapkan, total denda yang terkumpul dalam sidan kali ini sebanyak Rp. 61,3 juta.

“Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini sebesar Rp 61,3 juta,” ungkapnya.