HOLOPIS.COM, JAKARTA – Orang tua Brigadir J merasa tenang setelah anaknya dimakamkan secara kedinasan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Bahar usai menjalani proses autopsi ulang.
“Mengobati hati orang tua, di mana ini hari terakhir mereka melihat jasadnya. Mereka ingin supaya anaknya dikuburkan secara kedinasan,” ujar pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (27/7).
Menurut Kamaruddin, pemakaman secara kedinasan merupakan permintaan dari pihak keluarga yang akhirnya disetujui pihak kepolisian meskipun harus melalui perdebatan yang alot.
“Dia berhak mendapatkan upacara kedinasan secara kepolisian dalam pemakamannya dan itu menghibur klien saya,” lanjutnya.
Sementara itu, pihak Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menyayangkan proses pemakaman ulang Brigadir J dilaksanakan secara kedinasan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 16 Tahun 2015 pasal 15 (1) menyatakan upacara pemakaman jenazah merupakan sebagai bentuk penghormatan terakhir, kecuali meninggal dunia dikarenakan perbuatan tercela.
“Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis.
Menurut Arman Hanis, hal tersebut dinilai tidak pantas karena Brigadir J meninggal karena dia masih telah melakukan dugaan pelecehan seksual.
“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami, termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman.