Minggu, 12 Januari 2025

Istri Ferdy Sambo Meradang Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Upacara kedinasan untuk pemakaman Brigadir Yoshua mendapatkan reaksi keras dari istri Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawati bersikeras bahwa Brigadir J tidak layak untuk mendapatkan upacara seperti itu akibat perbuuata yang telah dilakukan sebelumnya.

“Dalam perkap tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman, Kamis (28/7).

Arman pun menggunakan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014 mengenai prosedur pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Dimana pasal tersebut berbunyi:

“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

Arman juga mengklaim, ketidakpantasan tersebut juga karena almarhum masih berstatus sebagai terlapor dugaan kekerasan seksual.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” klaimnya.

Brigadir J sendiri sebelumnya kembali dimakamkan secara kedinasan setelah menjalani autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7).

Proses pemakaman itu diketahui juga merupakan permintaan dari pihak keluarga Brigadir J untuk dilakukan secara kedinasan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral