HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengumumkan sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) sedang ditahan di Kamboja. Hal tersebut karena para WNI itu adalah korban penipuan pekerjaan.
“Polisi Kamboja sudah menghubungi langsung perwakilan para WNI dan semoga segera dibebaskan,” kata Sekretais Pertama Fungsi Perlindungan WNI KBRI Phnom Penh, Teguh Adhi Primasanto, Kamis (28/7).
Teguh menceritakan kronologi awal adanya kabar ini berdasarkan laporan penangkapan yang sudah ada sejak tanggal 18 Juli.
Para korban ditipu dan dijanjikan pekerjaan di sana. Para penipu mengaku sebagai perekrut dan menyebarkan tawaran kerja dari media sosial seperti Facebook.
Saat itu, puluhan WNI tersebut sudah berada di kota Sihanoukville, Kamboja. Tadinya, mereka dijanjikan bekerja sebagai operator dan bagian keuangan perusahaan milik warga China Daratan.
Ternyata, ini bukan pertama kalinya kasus serupa terjadi. Teguh mengatakan, kasus-kasus penipuan ini sudah pernah terjadi, dan KBRI berharap informasi lebih jauh terkait puluhan WNI bisa diungkapkan dan mereka segera dibebaskan untuk kembali pulang ke tanah air.