HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah melakukan rapat pada 27 Juli 2022 di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, para pimpinan dari Sejuta Buruh sepakat akan melakukan aksi pada 10 Agustus 2022 mendatang.
Dengan keputusan tersebut, mereka pun akan mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke Mabes Polri terkait rencana mereka.
“Menindaklanjuti rapat tgl 27 Juli 2022, bersama ini kami mengundang untuk bersama-sama mendatangi Mabes Polri memberikan surat Pemberitahuan Aksi Sejuta Buruh,” kata Koordinator Aliansi, Moh Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Sebelum menyerahkan surat pemberitahuan aksi, rencananya mereka akan berkumpul di depan Masjid Al Azhar untuk mengumpulkan tanda tangan para pimpinan Federasi Serikat Buruh/Pekerja (FSB/P).
Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa Akbar Sejuta Buruh, yang akan dilakukan pada 10 Agustus 2022. Aksi unjuk rasa tersebut, akan dikonsentrasikan di Jakarta.
Menurut Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, ada sekitar 40 organisasi buruh yang ada di seluruh Indonesia.
“Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 organisasi buruh, mulai dari Konfederasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan, Ojol, Tenaga Kerja Bingkar Muat dan lain – lain di seluruh Indonesia,” kata Jumhur dalam konferensi pers, Senin (11/7).
Tuntutan dalam aksi yang akan digaungkan, yakni menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.