HOLOPIS.COM, JAKARTA – Proses perceraian antara mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdham dengan istri sahnya, Sofie Ariati terus berlanjut.

Tudingan dari pihak istri mengenai adanya perselingkuhan yang dilakukan Irdham terhadap wanita lain pun diketahui sempat tercuat dalam surat tanggapan atas gugatan cerai tersebut pada beberapa waktu lalu.

“Pemohon (Irdham) tidak pernah mengakui adanya hubungan pemohon dengan wanita lain,” isi salinan surat tanggapan tersebut.

Namun, dalam salinan surat replij dari pihak Irdham yang didapat, Rabu (27/7), dia malah tidak memberikan tanggapan atas tudingan perselingkuhan Irdham dengan wanita lain.

“Pemohon (Irdham) menolak secara keseluruhan jawaban yang telah diajukan oleh termohon (Sofie) dalam tanggapan gugatan cerai,” isi surat replik tersebut.

Dari 8 poin yang disampaikan Irdham mengenai gugatan cerai yang dilayangkan istrinya tersebut, Irdham masih tetap menggunakan kesalahan istri jadi penyebab dirinya menggugat cerai istri yang telah mendampinginya selama puluhan tahun.

“Karena pemohon menjatuhkan talaq dalam keadaan sadar, sehat dan tidak dalam keadaan linglung,” kembali isi tanggapan surat tersebut.

Menanggapi isi replik tersebut, pihak kuasa hukum Soefi Ariati pun masih belum memberikan penjelasan mengenai langkah selanjutnya.

“Kita masih menunggu sidang pembuktian yang akan berlangsung mendatang,” singkat Feldi saat dihubungi wartawan.

Informasi perceraian ini sendiri terungkap dari persidangan kedua perkara gugatan (cerai), yang diregister dengan nomor: 2218, 8 Juni 2022, Rabu (29/6) siang dimana sidang perdana telah digelar beberapa waktu lalu.

Pernikahan Irdham dengan Soefie ini sendiri diketahui telah berlangsung pada 17 September 1989 hingga akhirnya dikarunia dua putera dan seorang putri.

Mengutip permohonan cerai yang diajukan Irdham melalui Kantor Hukum Ahmad Imran dan Rekan, kasusnya berawal 2013 saat mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran.

Disebutkan Pemohon, pertengkaran terjadi karena Termohon selalu ingin menang sendiri, tidak mau dinasehati dan Pemohon – Termohon telah pisah setelah diikrarkan talak hingga saat ini.

Pertengkaran mencapai puncaknya, Februari 2021. Pemohon dan Termohon pisah ranjang

Lantaran masih tercatat sebagai PNS Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Fungsional, Irdham telah mengajukan izin cerai kepada atasannya dan disetujui.

Irdam yang dilahirkan 1960 terakhir, menjabat Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum, Kejagung.