HOLOPIS.COM, SERANG – JL, supir odong-odong yang menyebabka 9 orang tewas saat kecelakaan maut di Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pria berusia 27 tahun ini dinilai lalai dan mengakibatkan penumpang tewas dan 24 orang luka-luka.

“Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka,” kata Shinto, Rabu (27/7).

Shinto pun mengatakan, supir tersebut diancam Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

“Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta,” imbuhnya.

“Tersangka juga sudah kami tahan di Polres Serang selama 20 hari ke depan,” sambungnya.

Shinto menjelaskan, dalam kasus kecelakaan ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Mereka saksi mata yang ada di sekitar tempat kejadian perkara di perlintasan kereta api Kampung Silebu.

Di samping itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang selamat, khususnya pada 13 orang korban yang baru meninggalkan rumah sakit pada hari ini.