HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tokoh Nahdlatul Ulama sekaligus dosen di Universitas Monash Australia, KH Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir mengatakan, bahwa tidak mungkin Mardani H Maming bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal ini disampaikan Gus Nadir, karena sekarang status Mardani adalah tersangka sekaligus tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai tersangka yang masuk DPO, tentu tidak bisa efektif menjalankan fungsi dan tugasnya selaku Bendahara Umum,” kata Gus Nadir, Rabu (27/7).

Oleh karena itu, ia berharap besar kepada KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU agar memecat atau menon-aktifkan Mardani H Maming dari jabatan strukturalnya di organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.

“Harap beri kesempatan yang bersangkutan konsentrasi akan kasusnya,” sarannya.

Kemudian, Gus Nadir pun berharap besar agar ada keputusan PBNU secepatnya terkait dengan situasi yang saat ini tengah menjerat mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu.

Karena menurutnya, situasi ini adalah pertaruhan bukan hanya marwah PBNU sebagai organisasi, akan tetapi nama baik dan citra dari Nahdlatul Ulama dalam konteks jamiyah.

“Semoga besok sudah ada keputusan PBNU tentang posisi Mardani H Maming demi marwah Jam’iyah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa saat ini KPK telah menetapkan tersangka sekaligus memasukkan Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Kondisi ini terjadi karena Mardani mangkir dari agenda pemeriksaan dan tidak ditemukan saat operasi penjemputan paksa.

Mardani H Maming disebut KPK menjadi penerima biaya sejumlah imbalan atas membangun sejumlah perusahaan setelah membantu PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) mendapatkan izin pertambangan.

Imbalan itu diterima Mardani setelah melakukan pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batubara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN. Total penerimaan Mardani adalah sekitar Rp104,3 miliar.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Gus Yahya menyatakan bahwa Mardani H Maming masih menjadi bendahara umum aktif di organisasi Islam yang ia pimpin itu. Alasan mengapa opsi penonaktifan atau pemecatan terhadap Mardani sekalipun sudah berstatus tersangka hingga masuk DPO KPK, karena PBNU lebih memilih menunggu putusan pengadilan secara inkrakh.

Status aktif Mardani sebagai Bendum PBNU ini disampaikan Gus Yahya saat berada di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada hari Selasa (26/7) kemarin.