HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan fatwa ganja untuk medis masih terus digodok Komisi Fatwa MUI.

Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud mengatakan, hal itu dilakukan karena segala sesuatu yang ada untuk kehidupan sebaiknya harus mendapat dukungan.

“Ini akan dibahas oleh komisi fatwa, apa saja di dunia ada manfaatnya dan manfaatnya itu sangat dibutuhkan maka itu jadi jalan keluar untuk dipertanggungjawabkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan bagaimana,” kata Marsudi, Selasa (26/7).

Marsudi menilai, jika ganja saat ini bersifat buruk, namun selama memiliki kebaikan untuk kemaslahatan umat maka dapat dikecualikan.

“Dalam fiqih kan demikian, ini akan dilihat potensi sekaya apa cara penggunaannya, referensi dokter apa untuk bisa digunakan. Jadi ketika tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya maka untuk itu kadar untuk diperbolehkan,” jelas dia.

Marsudi menambahkan, selama penggunaan ganja masih memiliki alternatif benda lain yang dapat menggantikan maka hal itu sebaiknya yang dipilih lebih dulu.

“Jika masih ada benda benda lain yang halal, maka lakukan yang lain (lebih dulu),” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengeluarkan pernyataan yang membuka peluang legalisasi ganja untuk medis.