HOLOPIS.COM, JAKARTA – Untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik Berbasis Baterai (KBLBB / EV) di Indonesia, akan diperkuat dengan regulasi dan dukungan dari pemerintah. Regulasi yang ada, diharap bisa meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Seperti, Permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002, Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022.

“Semuanya merupakan regulasi K/L untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia,” jelas Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Heri Prabowo, Rabu (27/7).

Heri mengatakan, untuk melakukan uji coba uji tipe kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Direktorat Perhubungan Darat untuk jenis kendaraan listrik, biayanya akan lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional.

Ia merinci, biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan biaya uji tipe sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.

Kemudian biaya uji tipe mobil penumpang berbasis listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan biaya uji tipe mobil penumpang konvensional sebesar Rp27,8 juta.

sedangkan biaya Untuk uji tipe mobil bus listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil bus konvensional sebesar Rp126,9 juta.

Untuk pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau kartu lahir suatu kendaraan, dalam periode 2019 sampai 21 Juli 2022 alami peningkatan. Ini menunjukkan, tren kendaraan listrik di Indonesia mulai banyak diminati.

Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai bentuk dukungan program percepatan penggunaan KBLBB.