HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra merespon tindakan polisi dan satpol PP yang telah membubarkan kegiatan yang dikenal dengan sebutan Citayam Fashion Week.
Menurut Gurun, pembubaran itu merupakan opsi yang paling tepat bagi aparat dan pemerintah sebagai upaya pengendalian kegiatan yang dinilainya nir-manfaat itu.
“Pembubaran itu kami nilai langkah yang tepat, kami apresiasi, terima kasih,” kata Gurun kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).
Menurutnya, kegiatan itu layak dibubarkan karena melanggar hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 274 ayat 1 dan 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan.
Dirinya menjelaskan kegiatan Citayam Fashion Week (CFW) merupakan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.
“Kegiatan CFW dengan menggunakan zebra cross sebagai fasilitasnya, itu melanggar hukum, karena itu perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009,” paparnya.
Di sisi lain, Gurun mengatakan bahwa kegiatan CFW memang sudah selayaknya dibubarkan oleh negara, karena tidak menciptakan kecerdasan bangsa sebagaimana amanat konstitusi.
Selain itu pula, kegiatan ini berpotensi negatif untuk ke depan seperti jati diri bangsa menjadi hilang, kemudian para remaja menjadi alat untuk obyek komoditi bisnis oleh segelintir orang dan serta dapat timbulnya pergaulan bebas.
“Negara memang sudah sepatutnya membubarkan CFW, karena tugas negara yakni membangun kecerdasan bangsa itu amanat konstitusi,” pungkasnya.