Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizLegislator Minta Edukasi Penerapan NIK Jadi NPWP Dimasifkan

Legislator Minta Edukasi Penerapan NIK Jadi NPWP Dimasifkan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komaruddin meminta DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, terkait dengan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurutnya, edukasi kebijakan anyar tersebut sangatlah penting. Sebab, kata Puteri, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa dengan berlakunya kebijakan tersebut, maka penduduk akan secara otomatis menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak ke negara.

“Hal seperti ini yang saya kira perlu lebih disosialisasikan ke publik agar paham manfaat dan konsekuensinya,” tegas Puteri seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (26/7).

Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP. Proses transisi tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Januari 2024 mendatang.

Untuk itu, Puteri meminta agar DJP terus berkoordinasi dengan lembaga/kementerian terkait, yang dalam hal ini adalah Ditjen Dukcapil Kemendagri, agar proses transisi ini berjalan lancar.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, koordinasi tersebut diperlukan untuk dilakukan validasi secara rinci agar nantinya terhindar dari potensi eror. Sehingga, apabila ditemukan perbedaan, DJP juga perlu melakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data yang dimilikinya.

“Tak hanya itu, kesiapan sistem antar kedua instansi ini juga harus dipastikan bisa mendukung proses pertukaran data dengan baik,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Puteri mendorong pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali memiliki NIK sebagai basis data. Sebab, selain untuk kepentingan perpajakan, NIK juga diperlukan untuk menjamin masyarakat yang rentan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang didanai dari pajak yang dibayarkan rakyat.

“Apalagi, riset Bappenas menyebutkan adanya korelasi antara kepemilikan dan kemiskinan,” ungkap Puteri.

“Fungsi NIK tidak hanya untuk pemungutan pajak, tetapi juga wujud keberpihakan negara dalam melindungi kelompok rentan. Karena mereka yang tidak punya NIK kemungkinan besar tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak mendapatkan bantuan yang semestinya mereka peroleh. Padahal, fungsi bantuan sosial sangat penting sebagai bantalan sosial dan menjaga konsumsi masyarakat,” tutup Puteri.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Bappenas, tercatat sebanyak 50,78 persen penduduk miskin di Papua tidak memiliki NIK. Selain itu, tercatat juga sebanyak 22,72 persen penduduk miskin berusia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.

DJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.

Pasar Keuangan RI Banjir Dana Asing dalam Sepekan

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia selama sepekan terakhir, yakni selama periode transaksi 17 - 19 September 2024 sebesar Rp 25,6 triliun.

Harga Bahan Pangan Kompak Naik di Akhir Pekan

Harga bahan pangan secara nasional di tingkat pedagang eceran terpantau mengalami kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.