HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karo Penmas Divhumas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Di kantor yayasan filantropi yang ada di Menara 165 TB Simatupang itu, polisi mengamankan beberapa dokumen dan perangkat penting pasca ditetapkannya Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai tersangka.

“Pada 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan kegiatan penggeledahan oleh personel eksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di gedung Menara 165,” kata Brigjen Pol Ahmad kepada wartawan, Senin (25/7).

Selain di Menara 165, polisi juga menggeledah gudang wakaf yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh (petinggi dan eks petinggi) yayasan ACT,” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf telah menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dua di antaranya adalah Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin serta Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.

“Pada pukul 15.50 WIB telah resmi ditetapkan tersangka,” kata Kombes Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Senin (25/7).

Kombes Helfi menyampaikan, Ahyudin menjadi tersangka karena pada saat kejadian dia menjabat sebagai Ketua Pembina ACT.

Kemudian, Ibnu Khajar menjabat sebagai pengurus yayasan ACT. Selain itu, ada dua orang petinggi ACT lain yang ditetapkan tersangka.

“Selanjutnya, H sebagai anggota pembina NIA selaku anggota pembina,” ujar dia.

Menurut dia, para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih akan melakukan gelar perkara terkait penahanan.

“Untuk sementara kita akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan,” ucap dia.