HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dua di antaranya adalah Presiden sekaligus pendiri ACT, Ahyudin serta Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.
“Pada pukul 15.50 WIB telah resmi ditetapkan tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Senin (25/7).
Kombes Helfi menyampaikan, Ahyudin menjadi tersangka karena pada saat kejadian dia menjabat sebagai Ketua Pembina ACT. Kemudian, Ibnu Khajar menjabat sebagai pengurus yayasan ACT. Selain itu, ada dua orang petinggi ACT lain yang ditetapkan tersangka.
“Selanjutnya, H sebagai anggota pembina NIA selaku anggota pembina,” ujar dia.
Menurut dia, para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih akan melakukan gelar perkara terkait penahanan.
“Untuk sementara kita akan gelar kembali nanti di internal terkait penangkapan atau penahanan,” ucap dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyebutkan, dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
“Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Ramadhan, Sabtu (9/7).