HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu kediamannya di Jakarta.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir dari Antara, Senin (25/7).
Ali mengatakan, langkah tersebut dilakukan pihaknya lantaran yang bersangkutan sudah 2 kali mangkir dari panggilan KPK. Adapun untuk panggilan kedua dilakukan pada Jumat (21/7) pekan lalu.
“Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan kepada politikus PDI Perjuangan itu. Akan tetapi, kuasa hukum Mardani mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada KPK dengan alasan sidang praperadilan dengan pemohon Mardani saat itu masih diproses.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK menegaskan, bahwa proses penyidikan akan terus berlangsung, meski dalam masa praperadilan sekalipun. Ia menjelaskan, tidak ada aturan yang mendasari praperadilan dapat menghentikan penyidikan KPK.
“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan,” jelasnya.
Tak hanya itu, KPK telah memastikan bahwa penanganan kasus tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Selanjutnya, status perkara kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu ini telah saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Perkara gratifikasi ini dilakukan semasa ia menjabat sebagai Bupati.
Meski demikian, Ali Fikri belum menjelaskan secara detail terkait adanya tersangka lain hingga pasal yang digunakan untuk menjerat Mardani Maming. Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut nanti.