HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah pada akhirnya memperpanjang pemberian insentif perpajakan, dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2022 menjadi Desember 2022. Ketentuan perpanjangan itu tertuang dalam PMK-113/PMK.03/2022 dan PMK-114/PMK.03/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor mengklaim, bahwa perpanjangan masa insentif itu merupakan bukti keberpihakan kepada masyarakat, atau yang dalam hal ini wajib pajak di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” kata Neil seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (25/7).

Neil menjelaskan, bahwa perpanjangan tersebut berlaku untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Selain itu, perpanjangan juga berlaku untuk insentif berupa pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh final jasa konstruksi (DTP). Neil menegaskan bahwa semua insentif itu diperpanjang sampai dengan Desember 2022.