JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 kembali menegaskan bahwa segala jenis mudik dilarang. Termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi atau wilayah Kabupaten/Kota yang berdekatan atau saling menyangga.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan mengizinkan transportasi keluar-masuk di beberapa titik wilayah aglomerasi. Namun belakangan, ketentuan itu ditegaskan tidak ada kaitannya dengan larangan mudik lokal.
“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, Jumat 7 Mei 2021.
Wiku meluruskan, aktivitas kendaraan yang bebas lalu lalang hanya terbatas di beberapa titik. Itupun diambil banyak sektor yang masih berjalan. Tapi, ditegaskannya bukan untuk perjalanan mudik. Ia juga menyatakan, masyarakat tak perlu khawatir sebab wilayah aglomerasi yang masih bisa berkegiatan pun tetap diatur dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
“Kegiatan non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” kata dia. (Mhd)
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.