HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST. Burhanudin.

“Presiden Jokowi mengevaluasi dengan tegas kinerja Jaksa Agung ST. Burhanudin dan jajaran di Kejaksaan Agung yang membuat mundur situasi penuntasan pelanggaran HAM berat di Indonesia,” tulis KontraS dalam Twitternya @KontraS, seperti dikutip Senin, (25/7).

Permintaan itu merujuk pada kasus pelanggaran HAM di Paniai yang dinilai janggal, di mana pada proses penyidikan Kejagung dirasa tidak transparan dan akuntabel dengan tidak melibatkan penyidik ad hoc, penyintas, serta keluarga korban.

Selanjutnya, KontraS juga mendesak agar Komisi Kejaksaan menjalankan fungsi dan wewenangnya dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejagung, khususnya terkait perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

“Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan fungsi dan wewenangnya dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penuntasan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia,” lanjutnya.

Kemudian, organisasi pembela HAM itu meminta Kejagung untuk memperbaiki proses penyidikan agar mengusut secara adil dan semua pelaku yang terlibat bertanggung-jawab atas perbuatannya pada 2014 lalu.

“Kejaksaan Agung untuk membenahi proses penyidikan dengan menuntut pertanggung-jawaban dari semua pelaku yang terlibat di peristiwa Paniai,” jelasnya.

KontraS kemudian juga menuntut agar hak penyintas dan keluarga korban pada peristiwa berdarah tersebut ditegakkan dengan melakukan koordinasi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kejaksaan Agung juga harus berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk menegakan hak para penyintas dan keluarga korban peristiwa Paniai,” pungkasnya.

Diketahui, pada proses pengusutan peristiwa penganiayaan dan penembakan anggota TNI kepada masyarakat Papua yang menewaskan 5 orang dan 21 orang luka-luka itu menetapkan 1 orang terdakwa.

Hal tersebut menuai protes dimana menurut Komnas HAM setidaknya ada beberapa kategori pelaku yang harus diusut, meliputi Komando Pembuat Kebijakan, Komando Efektif di Lapangan, Pelaku Lapangan, dan Pelaku Pembiaran.