HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif, mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual seperti lagu dan video sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Adanya PP tersebut membuat konten berupa musik atau video yang memiliki sertifikat ke YouTube dan tentunya sudah memiliki jutaan penonton dan punya sertifikat, bisa dijadikan jaminan utang bank.
“Kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, sudah jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dilansir dari kanal YouTube DJKI Kemenkumham, Senin (25/7).
Tentunya, untuk bisa dijadikan jaminan harus terlebih dahulu memenuhi syarat. Jika sudah memenuhi persyaratan yang ada, maka bisa langsung menghubungi pihak bank, baik itu bank swasta maupun BUMN.
Berikut ini yarat konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan di Bank :
- Mengajukan proposal pinjaman di lembaga keuangan yang dituju,
- Bisa membuktikan kepemilikan usaha ekonomi kreatif,
- Mempunyai hubungan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif miliknya dengan mengantongi hak cipta dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.