Minggu, 29 Desember 2024

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Penggunaan Vaksin Sinopharm

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin mengungkap Sinopharm masih bisa digunakan dalam kondisi darurat meski difatwakan haram. Sama seperti vaksin AstraZeneca, vaksin Corona Sinopharm disebutnya memiliki unsur tripsin babi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral