HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap seorang pemuda berinisial FA (28), mas-mas yang melakukan aksi tak senonoh.
Pasalnya, FA telah kedapatan merekam tetangga kosnya saat sedang asyik mandi. Pun demikian, video hasil merekam tubuh bahenol itu digunakan untuk konsumsi pribadi, tidak disebarluaskan.
Dijelaskan AKBP Mirzal, bahwa FA melakukan aksinya itu melalui ventilasi udara kamar mandi. Sang korban yakni WN (29) yang mengetahui hal tersebut pun langsung berteriak kencang untuk meminta pertolongan.
Anak pemilik kos yang yang mendengarnya pun langsung berusaha menangkap FA, tapi pelaku melarikan diri. Hingga akhirnya, polisi pun menangkap FA dengan mudah usai mendapatkan laporan dari korban.
“Di rumah kost wilayah Surabaya Barat, WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara,” kata Mirzal kepada wartawan, Sabtu (23/7).
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi mengatakan, FA sudah lebih dari dua kali melakukan aksi tersebut di rumah kos itu. Semua korban tersebut merupakan tetangga kosnya sendiri.
“Pelaku FA melakukan kelakuan bejatnya, dengan merekam menggunakan kamera handphone setelah itu, semua video disimpan di flashdisk miliknya,” kata Wardi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa flashdisk yang berisi video hasil rekaman tetangga kosnya yang sedang mandi. Semuanya wanita yang berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.