HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengingatkan kepada seluruh aparat Kepolisian yang terlibat di dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J agar tidak main-main, termasuk kepada dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah anggota Brimob Polri itu.

Hal ini disampaikan desakannya agar polisi membuka hasil autopsi pertama Brigadir J secara terbuka untuk menghindari potensi manipulasi.

“Wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi. Namun demikian, publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil Visum et Repertum juga merupakan tindak pidana,” kata Didik dalam keterangannya, Jumat (22/7).

Autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan membedahnya untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya. Maka, pendapat dokter diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana.

Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menyebut, bahwa hasil autopsi penting untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana, termasuk mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan untuk meyakinkan hakim di pengadilan.

“Karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia,” katanya.

Lebih lanjut Didik berkata Visum et Repertum atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti. Sebab, barang bukti yang diperiksa tidak bisa dihadapkan di sidang dalam keadaan semula.

Menurutnya, barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lain dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk.

“Untuk itu, penting bagi penyidik memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik. Saya rasa perlu dan penting (sampaikan hasil autopsi) sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengungkapan kasus ini,” kata dia.