Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Nikita Mirzani Diminta Wajib Lapor

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, bahwa salah satu konsekuensi dari tidak ditahannya Nikita Mirzani Mawardi adalah wajib lapor.

Hal ini dikatakan Kombes Pol Shinto adalah bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi seseorang yang tidak ditahan walaupun berstatus tersangka.

“Sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” kata Kombes Pol Shinto dalam keterangan persnya, Jumat (22/7).

Sebelumnya, aparat Polresta Serang Kota menjemputan paksa Nikita Mirzani. Pasalnya, sang artis yang sudah berstatus sebagai tersangka itu sikapnya cenderung tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Adapun Nikita Mirzani dipolisikan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik dan sudah ditetapkan tersangka.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Respon Penjemputan Paksa Loly, Vadel: Sayang Aku Berjuang.!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Aktris seksi Nikita Mirzani secara terang-terangan...

Nikita soal Loly Masuk KK Lagi : Nggak Penting!

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani memberikan respons soal kemungkinan...

Nikita Mirzani Soal Vadel Kabur : Saya Penjarakan Semuanya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nikita Mirzani secara terang-terangan mengaku jengkel...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru