Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Kapendam Diponegoro Harap Pelaku Penembak Istri TNI Serahkan Diri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, bahwa saat ini tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jawa Tengah terus melakukan penyidikan di dalam kasus penembakan istri prajurit Arhanud-15.

“Olah TKP lanjutan dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022) untuk menggali modus dan motif para pelaku dengan melihat lokasi-lokasi kejadian yang terekam CCTV mulai dari luar rumah termasuk dalam rumah di mana suami korban dan saksi berada,” kata Letkol Inf Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Jumat (22/7).

Ia mengatakan bahwa dari hasil reka ulang Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau olah TKP lanjutan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng diungkap beberapa temuan baru, di antaranya sudah mengerucut kepada motif, modus dan identifikasi pelaku.

“Peristiwa penembakan tersebut diduga sudah direncanakan berdasarkan temuan hasil olah TKP dan ditemukan adanya aktor intelektual,” ujarnya.

Lebih lanjut, Letkol Inf Bambang menyebut, bahwa saat ini keadaan korban masih berada di Rumah Sakit dan kondisi semakin membaik pasca operasi serta dijaga ketat oleh TNI-Polri serta mendapat pendampingan dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pun demikian, Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto memberikan peringatan keras kepada para pelaku eksekutor dan aktor intelektual untuk segera menyerahkan diri karena identitas mereka sudah diketahui. Saat ini para pelaku dalam pengejaran tim gabungan.

“Tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng akan terus mengejar para pelaku di manapun berada. Setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak, termasuk dalam kasus ini,” ungkapnya.

Terpisah berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15 pada hari ini Jumat (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI).

Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer. Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru