HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyampaikan kabar baik bagi para Youtuber Indonesia. Pasalnya, konten YouTube kini bisa digunakan sebagai jaminan pengajuan pinjaman atau utang ke bank.

Yasonna mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli lalu itu mengizinkan produk bersertifikat kekayaan intelektual, seperti lagu dan video sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” kata Yasonna seperti dikutip dari kanal YouTube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7).

Adapun valuasi konten YouTube bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Artinya, semakin banyak penonton maka valuasi konten tersebut akan semakin tinggi. Valuasi tersebut yang kemudian digunakan Lembaga Keuangan untuk menentukan plafon pinjaman.

“Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar. Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” paparnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengklaim bahwa hal tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Segenap upaya pemajuan kekayaan intelektual guna mewujudkan pemulihan ekonomi nasional menjadi konsen kami,” pungkasnya