HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status kasus dugaan kartel minyak goreng, dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan. Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta pada Rabu (20/7).

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” ujar Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean dalam pernyataan resmi yang diterima, Kamis (21/7).

Gopprera mengatakan, bahwa pihaknya telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 lalu dengan memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses penyelidikan tersebut, kata Gopprera, KPPU telah mengantongi minimal 2 (dua) jenis alat bukti yang ada. Sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi 27 perusahaan yang diduga melanggar 2 pasal UU No. 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999,” terangnya.

Pada tahap pemberkasan ini, KPPU akan kembali meneliti Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan datang.

Adapun 27 perusahaan tersebut di antaranya yakni:
PT. Asian Agro Agung Jaya
PT. Batara Elok Semesta Terpadu
PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
PT. Bina Karya Prima
PT. Incasi Raya
PT. Selago Makmur Plantation
PT. Agro Makmur Raya
PT. Indokarya Internusa
PT. Intibenua Perkasatama
PT. Megasurya Mas
PT. Mikie Oleo Nabati Industri
PT. Musim Mas
PT. Sukajadi Sawit Mekar
PT. Pacific Medan Industri
PT. Permata Hijau Palm Oleo
PT. Permata Hijau Sawit
PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
PT. Salim Ivomas Pratama
PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
PT. Budi Nabati Perkasa
PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
PT. Multi Nabati Sulawesi
PT. Multimas Nabati Asahan
PT. Sinar Alam Permai
PT. Wilmar Cahaya Indonesia
PT. Wilmar Nabati Indonesia
PT. Karyaindah Alam Sejahtera