HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta menggelar aksi demontsrasi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7).

Aksi demonstrasi ini terkait penolakan buruh atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP).

Kehadiran buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta itu juga menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengajukan banding atas putusan PTUN yang menetapkan UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

Jumlah ini lebih rendah dari UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta per bulan.

​​​​​”Kami datang ke sini berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya, dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa hasil putusan PTUN itu tidak mendasar,” kata Ketua KSPI Jakarta Winarso.

Menurut Winarso, buruh menolak UMP DKI Jakarta sebelumnya Rp 4,6 juta per bulan dicabut karena putusan PTUN. Buruh berharap, dengan aksi demonstrasi di depan Balai Kota, Gubernur bisa mendengarkan aspirasi mereka dan segera melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Putusan PTUN terkait UMP DKI ini ditetapkan pada Selasa (20/07). Berdasarkan amar putusan tersebut, hakim PTUN memutuskan UMP sebesar Rp 4.573.845 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diajukan tanggal 15 November 2021.