Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Awas! Merokok Sembarangan di Masjid Nabawi Bisa Denda Uang Sampai Hukuman Kurungan

<strong>HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama kembali mengingatkan warga negara indonesia, terlebih para jemaah haji untuk tidak merokok sembarang selama berada di Arab Saudi.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin mengingatkan, ada sejumlah hukuman yang siap menanti jika anda nekat melanggar aturan tersebut.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras jemaah dari negara manapun untuk merokok di sekitar Masjid Nabawi dan hotel di Madinah,” kata Fauzin, Rabu (20/7).

Sanksi yang diberikan pun cukup bervariasi kepada mereka yang kedapatan melanggar aturan. Mulai dari teguran lisan, denda yang tidak sedikit, mencapai SAR 200 atau sekitar Rp800.000, hingga bisa hukuman kurungan.

Fauzin menyampaikan bahwa merokok sembarangan dapat mengganggu aktivitas jemaah, bisa mengakibatkan polusi, dan juga bisa menyebabkan kebakaran. “Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung,” tukasnya.

“Pemerintah mengimbau agar jemaah haji Indonesia tetap mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan jemaah, kenyamanan dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi,” lanjutnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Gus Yaqut Diterima Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu...

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Isu jual beli kuota haji menjadi...

DPR Puji Haji Tahun 2024, Alhamdulillah Banyak Dapat Pujian Positif

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru