HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh masyarakat yang meminta agar UU tersebut dibatalkan. MK beralasan, penolakan tersebut lantaran pembentukan UU IKN dinilai sudah sesuai dengan ketentuan serta konstitusi yang ada.
“Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang berlansung di gedung MK, Rabu (20/7).
MK mengatakan, bahwa survei Kedai Kopi soal banyaknya responden yang menolak ibu kota pindah tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan.
Selain itu, persoalan mengenai ekonomi akibat pandemi yang dikaitkan dengan anggaran negara dinilai tidak ada korelasinya dengan konstitusionalitas. Alasan pandemi pun menurut MK tidak bisa dijadikan argumen untuk menunda pembahasan RUU.
“Kekhawatiran pandemi tidak bisa menunda pembahasan RUU,” kata MK.
Menurut MK, proses penyusunan RUU IKN sudah terbuka dan partisipatif. Dalam hal ini, DPR telah mengundang sejumlah pihak untuk turut serta dalam rapat dengar pendapat dan telah melakukan road show sosialisasi RUU IKN tersebut.
“Dengan mengundang tokoh masyarakat dan akademisi dari berbagai universitas di Indonesia,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK menilai, fast track legislation yang sempat dipermasalahkan oleh publik merupakan upaya yang diperbolehkan untuk dilakukan pemerintah dan DPR.
“Oleh sebab itu, alasan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny.