HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penerapan ini dijajal langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

Sri Mulyani mengatakan bahwa penerapan NIK menjadi NPWP tak hanya bertujuan untuk penyederhanaan perpajakan, tetapi juga untuk menjalankan reformasi perpajakan di Tanah Air.

“Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya @smindrawati.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa kebijakan ini akan memudahkan masyarakat dalam membayar kewajibannya kepada negara, yakni membayar pajak. Hal ini karena masyarakat tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7).

Meski demikian, NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP baru sejumlah 19 juta NIK. Hal ini karena proses integrasi data yang memang membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP telah bekerja sama dengan Disdukcapil dalam proses pengintegrasian NIK menjadi NPWP. DJP menjamin, semua data wajib pajak tetap aman karena dilindungi oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).