HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Hakim Konstitusi Anwas Usman dengan bulat memutuskan bahwa judicial review tersebut tidak dapat dilanjutkan kembali.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman, Rabu (20/7).

Gugatan judicial review ini sebelumnya diketahui diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat dan sejumlah ibu yang memiliki pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy).

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Suhartoyo menyebutkan, dalil permohonan para pemohon yang bersinggungan dengan inkonstitusionalitas dengan ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009, dan dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“Penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah akan diancam dan dikenai sanksi ancaman pidana penjara sangat berat. Sebab, negara dalam hal ini ingin melindungi dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I,” kata Suhartoyo.

Dalam gugatan yang diajukan oleh sejumlah LSM dan kelompok lainnya itu sebelumnya diketahui menggugat uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Narkotika.

Seperti pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Selain itu, mereka juga mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”.