HOLOPIS.COM, JAKARTA – mantan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dikabarkan akan bebas dari penjara usai menjalani masa tahanannya.
Informasi yang tidak bisa disebutkan namanya menjelaskan, Rizieq Shihab sendiri telah datang Balai Pemasyarakatan (Bapas Kelas I), Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Habib Riziq Sihab datang dalam rangka pengambilan sidik jari terkait rencana selesainya menjalani masa tahanan,” ujar sumber tersebut kepada Holopis, Selasa (19/7).
Rizieq Shihab pun dikabarkan akan bebas menjalani masa tahanan pada esok hari, Rabu (20/7). Namun, belum diketahui informasi lebih lanjut mengenai waktu pastinya.
Malam ini, Rizieq Shihab pun telah kembali ke selnya di Bareskrim Mabes Polri untuk mempersiapkan sisa masa tahannya yang dikabarkan tinggal beberapa jam lagi.
Rizieq pun harus mendekam di balik jeruji besi terkait dua kasus yakni, perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus di Petamburan, Ia divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.