JAKARTA, HOLOPISCOM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021. Kepgub itu berisi tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam kepgub tersebut, SIKM Jakarta mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Pemegang SIKM juga wajib memiliki surat bebas COVID-19.
“Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tulis kepgub.
SIKM itu hanya berlaku untuk orang per orangan yang melakukan perjalanan untuk keperluan nonmudik, yakni:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggora keluarga meninggal;
c. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga
e. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Dalam lampiran Kepgub tersebut ada prosedur pemberian SIKM. Berikut isi lengkapnya:

(zik)