HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendukung tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus mendesak penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar segera mendaftar.

Dilansir dari Antara Selasa (19/7), langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan informasi dan memberi perlindungan pada data pribadi pengguna.

“Kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan perlindungan data pribadi pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Christina.

Ia menambahkan bahwa kewajiban pendaftaran ini harus dilakukan 6 bulan sejak dilakukan perizinan berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS). Hal itu berdasarkan Perkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aryani juga menegaskan, bahwa berdasarkan peraturan, batas akhir pendaftaran adalah bulan Juli 2022.

“Dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan pendaftaran yang mudah karena melalui OSS, tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran,” jelasnya.

Anggota dari fraksi Golkar itu juga memberikan apresiasi kepada PSE lingkup privat yang telah mendaftarkan diri dan mendorong yang lainnya agar segera mendaftar. Langkah itu perlu dilakukan untuk menunjukan itikad baik PSE lingkup privat yang melakukan kegiatan usaha dan memberikan layanan di Indonesia.