HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama meminta para jemaah haji untuk fokus saja mengikuti rangkaian ibadah selama berada di Tanah Suci.

Plh Biro Humas, Data dan Informasi, Wawan Djunaedi mengatakan, pemerintah juga sudah mengeluarkan larangan jemaah haji Indonesia untuk bepergian selain di kota perhajian.

Hal ini sesuai ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa kota perhajian adalah dua kota suci yaitu Makkatul Mukarramah dan Madinatul Munawarah.

“Seluruh jemaah tidak diperbolehkan untuk bepergian ke kota Jeddah, Than’im, Madain Saleh, dan lainnya dengan alasan apapun selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung,” kata Wawan (17/7).

Wawan menegaskan, para jemaah hanya bisa meninggalkan kota perhajian untuk proses datang dan kembali ke negara asal jemaah dengan jadwal yang telah ditentukan.

Wawan menyampaikan bahwa jika jemaah bepergian selain ke kota perhajian dapat merugikan jemaah, seperti apabila terjadi sakit, kecelakaan dan meninggal dunia. Kepada keluarga jemaah juga agar dapat ikut mengingatkan yang sedang berhaji untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Semoga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap dapat berjalan dengan lancar sampai dengan seluruh jemaah dapat dipulangkan ke tanah air,” pungkasnya.