HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Hari Ini, Senin (18/7).
“Iya benar, jam 09.00 WIB di SPKT Mabes Polri. Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak.
Johnson menjelaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone dan kejahatan telekomunikasi. Sebab, handphone milik Brigadir J sampai saat ini masih hilang dan belum diberikan kepada keluarga.
Sedangkan, kata dia, handphone milik keluarga Brigadir J justru mengalami peretasan dan disadap pasca insiden maut itu.
Johnson mengatakan dalam pelaporan nanti, pihaknya juga akan membawa saksi-saksi dan bukti terkait kejanggalan kematian Brigadir J, termasuk terkait luka-luka sayatan yang terdapat pada tubuh Brigadir J.
“Sudah kita susun, baik saksi maupun korban, maupun bukti-bukti surat sudah kita siapkan,” pungkasnya.
Brigadir J sebelumnya dikabarkan tewas usai ditembak Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Peristiwa itu baru diungkap ke publik pada Senin (11/7).
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.