HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi mencantumkan nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga telah melarikan diri ke Papua Nugini.
Berdasarkan surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022, Ketua KPK, Firli Bahuri menekan surat DPO tersebut pada hari Jumat (15/7).
“Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Ricky menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023. Saat ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai pelaksanaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Saat hendak dijemput paksa, Ricky berhasil melarikan diri. KPK pun mengancam akan mengenakan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada berbagai pihak yang membantu proses pelarian Ricky.
Dalam pasal tersebut, Ricky tercantum ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga mengingatkan siapapun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” ujar Ali.
Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
Dalam proses penyidikan, Rabu (6/7), KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, DIY.
Salah satu lokasi tersebut adalah rumah kediaman dan apartemen milik Ricky. Di sana, tim KPK menemukan dan menyita seluruh dokumen transaksi aliran uang yang diduga berhubungan dengan kasus ini.