HOLOPIS.COM, JAKARTA – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi
akan melaksanakan sidang perdana kasus dugaan pencabulan pada hari ini, Senin (18/7).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dilaksanakan secara online atau daring, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online,” ujar Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa (12/7).
Sidang secara langsung akan berjalan di Ruang Sidang PN Surabaya oleh majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
Kemudian, terdakwa Bechi akan menjalankan sidang secara online atau daring dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Humas PN Surabaya menyangkal adanya alasan sidang Bechi dilaksanakan secara daring karena keamanan atau kekhawatiran pengerahan massa simpatisan dari Bechi.
“Bukan karena kekhawatiran itu [pengerahan massa],” tambahnya.
Untuk sidang hari ini, semua yang diperlukan sudah siap.
“Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja,” pungkasnya.
Perkara nomor:1361/Pid.B/2022/PN Sby akan diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, yang dibantu oleh panitera Achmad Fajarisman.
Sebagai informasi, Bechi akan dikenai dakwaan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.