HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tesla diperintahkan oleh pengadilan Munich untuk membayar ganti rugi kepada pelanggan untuk SUV Model X sebesar 112.000 euro (Rp1,7 miliar). Ganti rugi tersebut dikarenakan terdapat masalah fungsi Autopilotnya.
Dalam sebuah laporan teknis, rintangan seperti penyempitan lokasi konstruksi dan kadang-kadang akan mengaktifkan rem secara tidak perlu.
Menurut pengadilan, kondisi teknis seperti itu akan menyebabkan bahaya di pusat kota. Bisa saja terjadi kecelakaan yang membahayakan penggunanya dan orang lain.
Menurut Der Spiegel, dilansir dari Reuters, Senin (18/7), pengacara Tesla berpendapat Autopilot tidak dirancang untuk lalu lintas kota yang menurut pengadilan tidak layak bagi pengemudi untuk mengaktifkan dan menonaktifkan fitur secara manual dalam pengaturan yang berbeda karena akan mengalihkan perhatian dari mengemudi.
Tesla tidak segera dapat dimintai komentar dan menolak berkomentar kepada Der Spiegel. Pengadilan tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.
Sementara itu, regulator keselamatan Amerika Serikat sedang melakukan penyelidikan terkait laporan 16 kecelakaan termasuk termasuk tujuh insiden cedera dan satu kematian.
Autopilot Tesla ini bekerja untui melakukan pengereman dan menyetir secara otomatis di jalurnya. Namun, tetap tidak membuat mereka mampu mengemudi sendiri.
Musk mengatakan, pada bulan Maret bahwa Tesla kemungkinan akan meluncurkan versi uji perangkat lunak “Full Self-Driving” baru di Eropa akhir tahun ini, tergantung pada persetujuan peraturan.
“Cukup sulit untuk melakukan self-driving penuh di Eropa,” katanya kepada pekerja di pabrik Berlin pada saat itu.
Selain itu, ia engatakan banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menangani situasi mengemudi yang rumit di Eropa di mana jalan sangat bervariasi di setiap negara.