HOLOPIS.COM, JAKARTA – Untuk anda yang hari ini berencana memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang akan segera habis, sebaiknya anda memeriksa dulu dimana gerai SIM keliling yang lebih dekat dengan anda.
Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan bila akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Hari ini Senin (18/7), mobil SIM Keliling yang biasa terdapat di Jakarta Utara sementara ini ditiadakan. Sedangkan, bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Kemudian, dua lagi ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Untuk wilayah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling ada di Kampus Trilogi Kalibata
Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di daerah Ibu Kota yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Terpisah khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.
Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Lalu, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.
Waktu pelayanan SIM Keliling di Kota Hujan mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sebagai informasi layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.