HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan anyar dengan menghentikan sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya.
Lantas, bagaimana dengan penerimaan negara?
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu menegaskan, bahwa kebijakan itu tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan.
Ia memastikan kondisi kas negara tetap aman meskipun kebijakan ini akan berlangsung hingga satu bulan ke depan.
“Penerimaan negara sih aman. Anda lihat aja penerimaan kita masih tinggi 40% yoy, jadi kita masih aman,” tuturnya kepada awak media di Nusa Dua, Minggu (17/7).
Menurutnya, pungutan sawit yang masuk kategori pajak merupakan salah satu aspek dari penerimaan negara, masih ada Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
“Kadangkala dalam konteks ketersediaan supply lebih penting agar menjaga, agar ekspor lebih cepat juga penting,” ungkapnya.
“Jadi dalam konteks penerimaan negara, gak terlalu berdampak besar,” ujarnya.
Adapun maksud dari penghentian sementara pungutan pajak ekspor sawit ini, yakni untuk mempercepat ekspor CPO beserta produk turunan lainnya.
“Kita mau mempercepat ekspor saja. waktu kemarin terjadi harga yang tinggi, kita mengendalikannya supply dalam negerinya jadi lengkap, supaya bisa menurunkan harga di konsumen. Tapi setelah itu perlu penyesuaian agar ekspornya jalan lagi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi menghentikan sementara pungutan ekspor produk sawit hingga 31 Agustus 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022.
“PMK ini menurunkan pajak tarif ekspor jadi 0 hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO. Ini yang biasanya di collect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga,” jelasnya di sela-sela acara G20, Sabtu (16/7).