HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi mewajibkan vaksinasi booster atau lanjutan sebagai syarat masuk ke tempat-tempat umum, seperti mall mulai hari ini, Minggu (17/7).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.
SE tersebut berisi instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh bupati dan wali kota agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing.
“Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mall serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya,” ujar Tito.
Meski demikian, aturan wajib booster ini dikecualikan bagi anak di bawah 18 tahun, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.