HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendesak pemerintah mengambil sikap tegas terhadap negara Malaysia yang telah melanggar perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini menyusul adanya pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia. Menurut Melki, Otoritas Malaysia terus melakukan pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia dengan menggunakan sejumlah saluran perekrutan.

“Padahal Malaysia dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System untuk penempatan tenaga kerja. Oleh karena itu ini telah mencederai kerja sama kedua negara,” kata Melki (15/7).

Politisi partai Golkar ini pun mendukung rencana Pemerintah Indonesia terkait moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Pasalnya, sikap Malaysia sendiri selalu berulah dan membuat pelanggaran yang cukup fatal.

“Tentunya berpotensi melanggar hak pekerja dan mengancam keselamatan para pekerja Indonesia yang bekerja di Malaysia,” tegasnya.

April lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia Sektor di Domestik di Malaysia. Ada lima kriteria yang harus pihak Malaysia penuhi dalam mempekerjakan PMI.

Sebagaimana diketahui, salah satu kriteria dalam MoU tersebut yakni memastikan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) efektif sebagai satu-satunya mekanisme yang diakui secara hukum untuk merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan PMI di Malaysia. Perjanjian itu juga memastikan bahwa mekanisme perekrutan PMI lainnya tidak diperbolehkan.

“Malaysia harusnya menghormati perjanjian kedua negara, yang dibuat untuk meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia,” tegasnya.

Melki menambahkan, pemerintah Indonesia perlu melakukan langkah-langkah strategis demi melindungi para pekerja migran.

“Apalagi selama ini banyak terjadi kasus tragedi kemanusiaan yang dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia juga masih jauh panggang dari api,” pungkasnya.