HOLOPIs.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan kekecewaannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang terkesan lamban dan tidak tegas terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang meminta agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diturunkan sebesar Rp100 ribu.

Bahkan ia pun mengultimatum Anies jika tak kunjung melakukan gugatan banding, maka pihaknya akan menggeruduk Balaikota DKI Jakarta untuk mempertanyakan kejantanan mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu pekan depan.

“Dan kami mendesak Gubernur DKI paling lambat Rabu atau Kamis minggu depan untuk mengajukan banding ke MK untuk menolak putusan PTUN,” kata Anies dalam konferensi persnya, Jumat (15/7).

Ia merasa aneh ketika putusan majelis hakim PTUN Jakarta itu sampai dijalankan. Karena sudah 7 (tujuh) bulan UMP DKI telah berjalan, sehingga artinya perusahaan yang membayar Rp4,7 juta membuktikan mereka sudah mampu mengeluarkan budget upah tersebut.

“Bagaimana mungkin ini perusahaan menurunkan upah. Tidak ada yang di seluruh dunia untuk menurunkan upah. Oleh karena itu kami berharap Gubernur Anies untuk cepat melakukan banding,” ujarnya.

Kemudian, Iqbal juga menyebut bahwa alasan selanjutnya mengapa Partai Buruh dan elemen serikat buruh lainnya menolak putusan hakim PTUN soal UMP 2022 di DKI Jakarta adalah, karena PTUN ini sudah melebihi kewenangan karena hanya melakukan penolakan semata atau tidak berdasarkan dari sisi administrasi.

“Ini PTUN memutuskan untuk Rp4,53 juta perbulan, dan ini berbahaya. Siapa yang memberikan kewenangan dari PTUN ini? Ini jelas bahwa putusan dari Gubernur atas rekomendasi Bupati. Tapi PTUN tidak ada yang merekomendasikan. Ini dasarnya apa? Kalau seperti ini kita minta ke PTUN saja,” paparnya.

Jika memang dasar PTUN Jakarta tersebut bisa dijadikan rujukan, maka seharusnya penetapan itu tidak sampai saat ini, sehingga terkesan putusan tersebut rancu dan aneh.

“Seharusnya PTUN membatalkan putusan sebelum bulan Januari 2022, tidak seperti sekarang sudah masuk 7 bulan. Kalau perusahaan tidak bisa membayar ini seharusnya sudah banyak yang tidak membayar dan sudah banyak yang dirumahkan,” sambung Iqbal.

Aksi unjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI Jakarta rencananya akan digelar pada hari Selasa 19 Juli 2022. Diklaim Iqbal, akan ada 500 sampai 1.000 buruh yang akan terlibat untuk memenuhi depan Balaikota DKI Jakarta.

“18 Juli 2022 akan melakukan aksi tentang upah yang diintervensi oleh Mendagri di MA dan Mendagri, dan tanggal 19 Juli aksi di Balai Kota dan PTUN DKI,” terangnya.