HOLOPIS.COM, JAKARTA  – Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap PT Lion Air.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Hari ini juga kita laksanakan pemeriksaan terhadap Ganjar Rahayu atau manajer PT Lion Mentari,” kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi, Kamis (14/7).

Selain Lion Air, polisi juga memeriksa satu orang yang berasal dari lembaga filantropi ACT. Ia juga masih diperiksa dalam perkara yang sama.

“Nivariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai ketua dewan pembina ACT,” ujar Andri.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.