HOLOPIS.COM, JAKARTA – Owner dari MS Glow, Shandy Purnamasari menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan produksi dan penjualan produk MS Glow seperti biasanya, karena menganggap putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya belum mengikat dan masih ada upaya untuk kasasi.

“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi,” kata Shandy, Rabu (13/7).

Shandy yakin pihaknya yang pertama kali menggunakan merek dagang MS Glow, yakni sejak 2013.

“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” kata dia.

Sebelumnya, PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terkait penggunaan merek dagang MS Glow.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

Dalam putusannya, PN Niaga Surabaya memerintahkan MS Glow membayar kerugian sebesar Rp37,99 miliar. Pengadilan juga memerintahkan MS Glow berhenti melakukan kegiatan produksi dan penjualan.

Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dalam gugatan MS Glow.
Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dalam gugatan MS Glow.