HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi yang dipimpinnya.

Sesampainya di gedung Bareskrim, Ibnu Khajar nampak membawa sebuah koper berukuran besar. Pimpinan lembaga filantropi ACT itu hanya diam tanpa menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Sementara itu, Pengacara Ibnu Khajar, Wida menyebut kliennya masih akan fokus untuk menjalani pemeriksaan.

“Gini teman-teman izinkan kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya. Kita akan bicara tapi tidak hari ini. Biar kami fokus dulu,” kata Wida di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (13/7).

Seperti diketahui, pihak Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial, yang semula dana itu diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Namun, dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Menurut keterangan polisi, beberapa dana yang dikumpulkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi lembaga filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.