HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi mewacanakan kewajiban pengunaan kendaraan listrik untuk institusi pemerintahan yang menggunakan mobil dinas.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, saat ini tengah disiapkan inpres yang mengatur penggunaan kendaraan listrik bagi pemerintah.

“Sebentar lagi pemerintah juga menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah dan TNI-Polri,” kata Moeldoko, (12/7).

Moeldoko beralasan, hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

“Nanti diikuti menteri perhubungan membuat protap ke sana dan bagaimana nanti khususnya di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik,” tukasnya.

Mengenai teknisnya, Moeldoko mengungkapkan bahwa kemungkinan saat ini pemerintah tidak akan langsung membeli kendaraan listrik karena keterbatasan.

“Jadi sistemnya bisa aja nanti, sifatnya bisa saja nyewa, seperti Kemenhub sekarang kan sewa dulu dari merek tertentu. Mungkin nanti bisa kalau produksi dalam negeri udah kuat ya bisa,” ungkap Moeldoko.