HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktor Iko Uwais bisa kembali bernapas lega setelah pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus yang menjerat dirinya tersebut telah dihentikan meskipun sempat masuk penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menggunakan restorative justice untuk mendamaikan kedua belah pihak hingga mencapai kata sepakat.
“Kasus yang dilaporkan Saudara Rudi dengan terlapor Iko Uwais ini disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya,” kata Zulpan (12/7).
Menurut Zulpan, dengan kesepakatan ini, kasus dugaan penganiayaan ini sudah disetop dan tidak dinaikkan ke tahap berikutnya. Padahal, Polres Bekasi sudah memeriksa saksi dan menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara,” pungkasnya.