HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menuding pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 bukan tanggung jawab dirinya.

Dalam proses pemeriksaan yang dijalaninya di Bareskrim Mabes Polri, Ahyudin mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengatur dana CSR tersebut.

“Saya kan bukan presiden ACT, bukan ketua pengurus yayasan. Saya adalah ketua dewan pembina yang tidak langsung terlibat secara operasional program,” kilah Ahyudin usai menjalani pemeriksaan (11/7).

“Sejak 11 Januari 2022 saya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua dewan pembina ACT. Maka progres program dari Januari sampai ke Juli 2022 ini saya juga tidak mengerti progresnya,” sambungnya.

Meskipun begitu, Ahyudin mengklaim bahwa dana CSR tersebut telah disalurkan tapi memang bukan dalam bentuk tunai dan hanya berupa berupa fasilitas umum (fasum)

“Jadi program CSR Boeing yang dikerjasamakan oleh ACT itu dalam bentuk pengadaan fasilitas umum. Durasi waktunya, tenggat waktunya itu belum selesai sampai Juli tahun 2022 ini dan masih terus berlangsung pelaksanaan program itu,” tukasnya.

Namun Ahyudin enggan merinci terkait fasum tersebut. Ia berdalih, Presiden ACT yang bertanggung jawab dalam hal teknis pembagian fasum.